Eni Ekawati dan Burita yang merasa jalannya penyidikan tidak sesuai fakta, memutuskan agar Ali Mursid tidak menandatangani BAP.
"Saat itulah penyidik Subbid Paminal Polda Kalsel agak sedikit melunak. Ali Mursid diperbolehkan untuk merubah sedikit kalimat dalam jawaban BAP tersebut. Akan tetapi tetap tidak bisa maksimal karena selalu diancam dengan kalimat-kalimat yang menakut nakuti kami," ceplos Burita.
Burita menilai penyidik Subbid Paminal Polda Kalsel berat sebelah dan tak obyektif karena mengabaikan hak-hak Ali Mursid, istri dan keluarga yang dirampas saat penangkapan Ali Mursid oleh penyidik Unit 2 Harda Polresta Banjarmasin.
"Karena itu kami menghendaki Ali Mursid diperiksa ulang oleh Paminal Bidpropam Mabes Polri agar obyektif," harap Eni Ekawati dan Burita Yulianti.
Sementara itu Ipda HM Akbar Roben Retana dari Unit 1 Subbid Paminal Bidpropam Polda Kalsel saat dihubungi wartawan menegaskan pemeriksaan telah berlangsung sesuai ketentuan kepada Ali Mursid dan keluarganya.
Ipda Roben menyatakan pemeriksaan lebih lanjut masih menunggu perkembangan. "Kita akan laporkan dulu pada atasan," kata Ipda Roben.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa saat dikonfirmasi wartawan menegaskan apa yang dilaksanakan penyidik Unit Harda 2 Polresta Banjarmasin sudah sesuai dengan aturan terkait penangkapan Ali Mursid.
"Kami selalu jaga profesionalisme penyidik. Dan untuk itu kami juga sudah lampirkan dokumentasi saat saksi dibawa hingga proses sidik lebih lanjut dan bukti pendukung lainnya kepada pihak Propam," kata AKP Eru Alsepa.
Editor : M Mahfud