get app
inews
Aa Text
Read Next : Biodata dan Profil AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, Wakapolres Metro Depok

Sebut Paminal Polda Kalsel Tak Obyektif, Pelapor Minta Kasus Penyekapan Ini Ditangani Paminal Mabes

Jum'at, 26 Juli 2024 | 20:30 WIB
header img
Bertempat di Gedung Bidpropam Polda Jatim, korban dugaan penyekapan diperiksa penyidik Subbid Paminal Bidpropam Polda Kalsel. Foto: Ist

JAKARTA, iNews Depok.id - Pelapor dugaan penyekapan Ali Mursid menilai penyidik polisi Subbid Paminal (Pengamanan Internal) Bidpropam Polda Kalsel tak obyektif. Pelapor minta kasus ini ditangani Paminal Divpropam Mabes Polri

Kekecewaan disampaikan Eni Ekawati dan Burita Yulianti, selaku pelapor kasus ini kepada wartawan, Jumat (26/7/2024). 

Eni Ekawati adalah istri Ali Mursid, korban dugaan penyekapan. Pada 8 Juni 2024, Eni dan Burita didampingi kuasa hukum Bagus Satriya Wicaksono dari Bagus & Rekan melaporkan kepada Divpropam Mabes Polri, kasus dugaan penyekapan yang dialami Ali Mursid dalam proses penyidikan Unit 2 Harda Polresta Banjarmasin

Divisi Propam Polri kemudian mengeluarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSP2) Nomor: SPSP2/002545/VI/2024/BAGYANDUAN.

Dalam surat penerimaan pengaduan, Divpropam menyebut pengaduan perihal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kanit 2 Harda Satreskirm Polresta Banjarmasin dengan wujud melakukan penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan SOP berupa menyekap selama 3 hari di mes yang menyerupai kos-kosan.

Divpropam Polri kemudian melimpahkan penanganan kasus ini ke Bidpropam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada Kamis kemarin (25/7/2024) Subbid Paminal Bidpropam Polda Kalsel melakukan pemeriksaan pada Ali Mursid. Pemeriksaan berlangsung di Polda Jawa Timur karena Ali Mursid dan keluarga keberatan jika pemeriksaan di Polda Kalsel karena faktor ekonomi dan psikologis. 

Namun pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subbid Paminal Bidpropam Polda Kalsel dinilai Eni dan Burita, tak obyektif. "Kami tidak terima dan tidak puas dengan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subbid Paminal Polda Kalimantan Selatan," kata Eni Ekawati dan Burita Yulianti. 

Menurut Eni dan Burita, pada pukul 13.00 WIB Kamis (25/7/2024), Ali Mursid menelpon dari ruang penyidik untuk meminta keduanya masuk ke ruang penyidikan. 

"Setelah duduk di ruangan penyidikan, kami diberi penjelasan oleh penyidik Subbid Paminal Polda Kalsel bahwa Ali Mursid sudah dimintai keterangan tentang kronologi penangkapan Ali Mursid. Dan kami difoto untuk diambil dokumentasinya," jelas Eni dan Burita. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut