Jamaludin pun mencoba meminta bukti rekening koran pelaku untuk menelusuri aliran dan tersebut. Hingga akhirnya korban mengetahui bahwa pelaku memang mengirim uang modal pinjaman tadi dan diduga terdapat praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Korban lalu mencoba mengklarifikasi ke M sebagai pihak yang diduga terlibat dalam tindak pencucian uang tersebut pada Februari 2024. Namun M tidak menanggapi sehingga kami melapor ke Polres Kebumen," kata Zakaria.
Zakaria menambahkan korban sudah memberikan bukti-bukti ke pihak kepolisian bahkan sudah membuktikan juga bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya. Laporan tersebut tercatat di Polres Kebumen dengan nomor laporan aduan: 12/LP-FRLO/III/2024.
"Sudah empat bulan lidik belum menunjukan perkembangan. Kami berharap pelaku bisa segera diamankan atau ditahan karena sudah memenuhi syarat untuk ditahan. Ditambah lagi dalam tindak pidana ini diduga ada tindak pidana lainnya. Tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh inisial M di Kecamatan Petanahan. Yang ancaman pidananya 20 tahun dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.
Diketahui, baik korban dan pelaku merupakan warga Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Editor : Mahfud