get app
inews
Aa Read Next : Kisah Mualaf, Dulu General Manager Gaji Rp100 Juta Demi Iman Islam Rela Jualan Es Cincau di Sukabumi

Yaqut Bandingkan Suara Speaker Masjid dengan Gonggongan Anjing

Kamis, 24 Februari 2022 | 07:32 WIB
header img
Menteri Agama Yaqut Qolil Qoumas. Foto: Sindonews

DEPOK, iNews.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan statemen yang mengejutkan terkait pengaturan speaker masjid yang dia tuangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022, karena dia membandingkan suara azan dari speaker (toa) itu seperti gonggongan anjing.

"Kita bayangkan, saya Muslim, saya hidup di lingkungan non-Muslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" kata Yaqut di Pekanbaru, Riau, seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/2/2022).

Ia menambahkan dengan membuat perumpamaan yang mengaitkan suara speaker itu dengan gongongan anjing.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," katanya.

Mantan ketua Panglima Tertinggi Banser NU ini mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam menggunakan pengeras suara atau toa, tetapi penggunaannya harus diatur agar tidak mengganggu kehidupan umat beragama non-Muslim.

Dia bahkan mengatakan, aturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, karena menurutnya, Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap daerah sekitar 100-200 meter terdapat masjid atau mushollah.

Seperti diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholah, Yaqut menetapkan bahwa batas maksimum suara toa atau speaker masjid dan mushollah adalah 100 dB (desibel). Ia berdalih, peraturan ini dibuat dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. 

"Kita tahu itu syiar agama Islam, silakan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana? Volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," katanya.

Yaqut bahkan mengatakan, waktu penggunaan pengeras suara masjid dan mushollah juga perlu diatur, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," katanya.


 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut