get app
inews
Aa Read Next : Mampu Tekan Biaya Jemaah Haji 2024, Penyelenggara Haji Puji DPR RI

Buat Aturan Baru, Yaqut Hanya Izinkan Penggunaan Speaker Masjid Maksimum 100 Desibel

Senin, 21 Februari 2022 | 12:31 WIB
header img
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: dok. Kemenag

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan peraturan baru yang berpotensi menuai polemik di kalangan umat Islam.

Pasalnya, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022, tokoh NU itu mengatur penggunaan pengeras suara (speaker) di masjid dan mushollah. Salah satu poin krusial dalam kebijakan itu adalah bahwa volume pengeras suara masjid/mushollah paling besar 100 desibel (dB) dengan suara yang tidak sumbang.

Poin krusial itu terdapat di pasal 2c dan pasal 4.

Pasal 2c bunyi sebagai berikut: "Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)".

Sementara pasal 4 menyatakan; "Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan: a. bagus atau tidak sumbang; dan b. pelafazan secara baik dan benar".

Seperti dikutip dari SE tersebut, Senin (21/2/2022), Yaqut mengatakan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat, tetapi pada saat bersamaan masyarakat Indonesia juga beragam secara agama, keyakinan, latar belakang,  sehingga perlu upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," dalihnya.

SE tersebut ditujukan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

SE itu juta ditembuskan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," kata Yaqut.

SE itu juga mengatur bahwa sebelum azan Subuh, pembacaan Al Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara Luar dalam waktu paling lama 10 menit, sementara pelaksanaan sholat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Sebelum azan Sholat Zuhur, Asar, Magrib, Isya dan Sholat Jumat, pembacaan Al Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit. Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

Khusus untuk Sholat Jumat, penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum'at, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

"Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)," tegas Yaqut.

Menurut informasi, suara 100 desibel setara dengan kebisingan puncak di bangsal rumah sakit.

Editor : Rohman

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut