JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo berencana melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (24/2/2022), karena membandingkan suara azan dari speaker atau toa masjid dan mushollah, dengan gonggongan anjing.
"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara Adzan dengan aonggongan anjing," kata Roy dalam keterangan resminya, Kamis (24/2/2022).
Pakar komunikasi dan telematika itu menilai, ucapan Yaqut itu diduga melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau bisa dijerat dengan pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Roy mengatakan, pihaknya akan membawa pelbagai bukti guna menunjang laporannya tersebut, di antaranya rekaman audio dan visual statemen Yaqut tersebut serta pemberitaan berbagai media.
"Alias bukan hanya persepsi pelapor saja," kata dia.
Pernyataan Yaqut yang menggegerkan itu disampaikan saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Riau, dan videonya pun telah beredar luas di media sosial.
"Kita bayangkan, saya Muslim, saya hidup di lingkungan non-Muslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" kata Yaqut di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2/2022).
Ia mengatakan hal itu ketika ditanya tentang kebijakannya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholah, di mana dalam SE itu ia menetapkan bahwa suara toa masjid dan mushollah maksimal hanya 100 dB (desibel).
Ia lalu membuat perumpamaan yang mengaitkan suara speaker itu dengan gongongan anjing.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," katanya.
Yaqut menegaskan bahwa ia mengeluarkan SE itu demi menjaga keharmonisan Masyarakat.
Editor : Rohman