Mantan Kapolres Jakarta Selatan ini menjelaskan, KS menusuk sang ayah sebanyak dua kali. Korban mengembuskan napas terakhir akibat luka tusukan tersebut.
Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, KS yang membunuh ayahnya sempat berpura-pura bersedih dan tidak mengetahui berita kematian tersebut. Aksinya itu menimbulkan kecurigaan pihak kepolisian.
Ade mengungkapkan, tersangka KS sempat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dengan berpura-pura baru mendapatkan kabar mengenai kematian ayahnya dari temannya.
"Berdasarkan informasi dari penyidik, dia berpura-pura tidak tahu alasannya mendapat informasi dari temannya bahwa bapaknya meninggal," kata Ade.
Editor : Mahfud