JAKARTA, iNewsDepok.id - Remaja putri berinisial KS (17) membunuh ayah kandung di Jakarta Timur (Jaktim). Dia ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), karena telah membunuh ayahnya, lantaran kesal dengan perlakuan ayah kandungnya kepada dirinya.
"Diamankan Saudari KS 17 tahun, KS adalah anak kandung korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Ade mengatakan, hasil pemeriksaan ditemukan bukti atas perbuatan KS tersebut. Polisi lalu menaikkan status KS sebagai ABH.
"Saudari KS ini usianya 17 tahun lahir Oktober 2006. Sebagaimana aturan berlaku terhadap anak. Kalau status, anak berhadapan dengan hukum, penetapan tersangka sebutannya anak berhadap berhadapan hukum," ujarnya.
Ade menjelaskan, motif KS membunuh ayah kandungnya karena sakit hati. Pelaku mengaku sering dimarahi, dipukul hingga dituduh mengambil barang milik korban. Tidak hanya itu, KS sering menerima perlakuan kasar dari ayahnya tersebut.
"Bahkan pernah dikatakan anak haram, ini berdasarkan keterangan tersangka," jelasnya.
Editor : Mahfud