Untuk mengatasinya, pemerintah melalui Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang beranggotakan kepolisian dan Kementerian Luar Negeri, berharap dapat menggandeng Interpol untuk menindak bandar utama perjudian di luar negeri.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberantas praktik ilegal tersebut secara menyeluruh.
"Karena itu ada Satgas yang bekerja sama dengan Interpol, kemudian Kemlu yang bisa bekerja sama dengan negara-negara Asia Tenggara yang menjadi tempat server, rekening ujung, dan bandar (judi online) berdomisili," tegasnya.
Kemenkominfo mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik penipuan dan perdagangan orang dalam bisnis perjudian ilegal di luar negeri. Pemerintah akan terus berupaya menindak kegiatan tersebut melalui kerjasama internasional dan penegakan hukum yang tegas demi melindungi warga negara Indonesia dari tindak kejahatan serupa.
Editor : M Mahfud