JAKARTA, iNewsDepok.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkap adanya banyak warga negara Indonesia yang bekerja di perusahaan atau bandar judi offline maupun online di luar negeri. Kemenkominfo menilai terdapat unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam aktivitas tersebut.
"Ini mirip dengan Satgas TPPO karena melibatkan juga negara-negara lain. Bahkan dalam kasus judi online, ada TPPO, ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian secara offline maupun online," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, Sabtu (15/6/2024).
Pihaknya menyatakan bahwa masyarakat Indonesia yang terlibat dalam kegiatan tersebut kemungkinan telah ditipu atau dibohongi.
"Mereka dibohongi akan dikerjakan di satu tempat yang legal, di sana memang legal, di beberapa negara memang legal, tapi bagi orang Indonesia ini sesuatu yang ilegal. Kita menenggarai ada unsur TPPO di tempat-tempat perjudian di negara Asia Tenggara," ungkapnya.
Meski bisnis perjudian di sejumlah negara ASEAN lain legal, namun di Indonesia hal tersebut merupakan tindakan ilegal. Oleh karena itu, Kemenkominfo menduga ada unsur TPPO yang terjadi di tempat-tempat perjudian di berbagai negara Asia Tenggara. Namun, pemerintah menghadapi kendala dalam menindak kegiatan ini karena undang-undang yang menjadi alat penegakan hukum tidak bersifat ekstra teritorial atau berlaku di luar wilayah Indonesia.
"Ini faktornya lebih kepada locus delicti, UU ITE kita atau UU lain yang mengatur judi online tidak bersifat ekstra teritorial. Kita tidak bisa, katakanlah, melakukan pemutusan serve, penangkapan bandar, karena mereka di negara lain," katanya.
Untuk mengatasinya, pemerintah melalui Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang beranggotakan kepolisian dan Kementerian Luar Negeri, berharap dapat menggandeng Interpol untuk menindak bandar utama perjudian di luar negeri.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberantas praktik ilegal tersebut secara menyeluruh.
"Karena itu ada Satgas yang bekerja sama dengan Interpol, kemudian Kemlu yang bisa bekerja sama dengan negara-negara Asia Tenggara yang menjadi tempat server, rekening ujung, dan bandar (judi online) berdomisili," tegasnya.
Kemenkominfo mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik penipuan dan perdagangan orang dalam bisnis perjudian ilegal di luar negeri. Pemerintah akan terus berupaya menindak kegiatan tersebut melalui kerjasama internasional dan penegakan hukum yang tegas demi melindungi warga negara Indonesia dari tindak kejahatan serupa.
Editor : M Mahfud