get app
inews
Aa Text
Read Next : Munarman Mantan Jubir FPI Bebas dari Lapas Salemba Hari Ini, Dijemput Ratusan Simpatisan 

Saksi Sebut Munarman Berbeda Pandangan dengan ISIS

Senin, 21 Februari 2022 | 16:36 WIB
header img
Munarman. Foto: Sindonews

JAKARTA, iNews.id - Saksi berinisial LH mengatakan,  Munarman mempunyai pandangan yang berbeda dengan Islamic State of Iraq and Syaria (ISIS)

Hal itu disampaikan saat LH dihadirkan sebagai saksi yang meringankan (a de charge) dalam sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (21/2/2022).

"Ya (berbeda pandangan),  terutama pada aspek perlakuan untuk melakukan hukuman tanpa suatu prosedur peradilan yang fair. Beliau (Munarman) dari segi itu saya kira semua satu sikap, ya, tentu tidak bisa menerima," ujar saksi yang berprofesi sebagai pengacara itu.

Ia menjelaskan alasan kesaksiannya tersebut, yakni bahwa ISIS tidak dalam kerangka NKRI atau negara-negara yang berbasiskan pada hukum positif,  sementara Munarman sebaliknya.

"Jadi dia (Munarman) tidak sepandangan dengan itu," imbuh dia.

LH berpendapat bahwa maklumat FPI tidak sejalan dengan ISIS, karena isi maklumat dimaksud yaitu ukhuwah islamiyah dan tetap istiqomah di jalur NKRI dan menjaga ukhuwah islamiyah dari dunia barat.

"Maklumat itu yang saudara baca, pro atau anti ISIS?" tanya salah seorang penasihat hukum Munarman.

"Kalau saya pahami, itu tidak sejalan dengan ISIS. Saya tidak mengatakan anti ISIS,  tapi jelas tidak sejalan dengan ISIS," tegas LH.

Dalam persidangan sebelumnya yang digelar pada 9 Februari 2022, ahli Jaringan Terorisme berinisial S menilai, maklumat yang dikeluarkan FPI terkait dukungan terhadap organisasi Al Qaeda dan ISIS dapat diartikan bahwa FPI sebagai organisasi mendukung kelompok terorisme.

Sebagai informasi, maklumat FPI merupakan salah satu bukti pelapor yang mengakibatkan Munarman dituduh terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, pada 27 April 2021 karena diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Jaksa mendakwa Munarman telah menggerakkan orang lain untuk melakukan ancaman kekerasan dan tindak pidana terorisme. Dasar dakwaan adalah karena mantan Sekum FPI itu menghadiri sejumlah diskusi di berbagai daerah, antara lain di Jakarta, yang  didalamnya ada agenda baiat terhadap ISIS.

Munarman telah membantah dakwaan itu.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut