Berbeda dengan metode konvensional yang seringkali mengharuskan investor untuk melakukan pemantauan pasar terus-menerus, MOSAIC menyederhanakan proses tersebut dengan teknologi dan keahlian pakar profesional yang telah teruji.
Investor dapat menghemat waktu dan tenaga, sekaligus meningkatkan peluang untuk meraih hasil investasi yang lebih baik.
Dengan MOSAIC, investor hanya perlu menggunakan satu platform saja untuk mendapatkan layanan yang lengkap, mulai dari mendapatkan rekomendasi saham, bertransaksi, sampai memantau perkembangan investasinya.
“Investor hanya perlu mengisi kuesioner tentang profil risiko dan tujuan keuangannya. Lalu, berdasarkan jawaban investor, Portfolio Strategist Moduit akan memberikan rekomendasi saham yang sesuai. Setelah itu, investor hanya perlu menyetujui rekomendasinya saja, dan tidak perlu repot melakukan transaksi saham sendiri, karena proses transaksi sudah dimudahkan oleh teknologi Moduit,” terang Edina Saputra, Chief of Development PT Moduit Digital Indonesia.
Dalam menyediakan solusi ini, Moduit bekerja sama dengan Maybank Sekuritas untuk memfasilitasi transaksi saham secara seamless, mengurangi beban investor untuk mengelola transaksi secara manual.
Inovasi yang merupakan pertama di Indonesia ini terjadi berkat kerja sama yang baik antara Moduit, Maybank Sekuritas, dan regulator, termasuk OJK dan bursa efek, yang bekerja keras untuk memantau dan mengawasi sebagai pelopor dalam industri ini.
Kerja sama ini juga membantu regulator dalam memberikan perlindungan bagi para investor saham dari oknum influencer saham yang memberikan informasi yang tidak akurat.
“Moduit yakin bahwa MOSAIC akan membawa manfaat besar bagi para investor saham di Indonesia dan membantu memperkuat ekosistem pasar modal negara ini,” ucap Stefanus Adi Utomo, selaku Chief Business Officer PT Moduit Digital Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi regulator dan Maybank Sekuritas, karena berkat dukungan mereka, kita bersama bisa membuat iklim investasi saham ke depan menjadi lebih baik,” pungkas Stefanus.
Editor : M Mahfud