get app
inews
Aa Read Next : Undang - Undang Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo Gibran

Angkat Tema Moralitas Anti-Korupsi, Dr. Henry Indraguna Raih Gelar Profesor di Semarang

Kamis, 21 Maret 2024 | 16:55 WIB
header img
Dr. K.P.A. Henry Indraguna, S.H., M.H., C.R.A., C.M.L.C meraih gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id - Dr. K.P.A. Henry Indraguna, S.H., M.H., C.R.A., C.M.L.C meraih gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Surat Keputusan (SK) profesor tersebut, akan diserahkan langsung oleh Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH di kampus Unissula, sedianya pada Senin (25/3/2024).

Anggota tim ahli bidang hukum dan perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden RI (Wantimpres) tersebut telah berkontribusi penting dan membuat banyak karya luar biasa. Di antara sumbangsihnya antara lain bagaimana merefleksikan dan menguraikan akar masalah dalam pemberantasan korupsi melalui pendidikan moral anti-korupsi yang holistik. 

Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi ancaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi layaknya kanker yang telah menjalar dalam seluruh kehidupan tata negara ini.

"Akar persoalan yang telah mengakibatkan wabah persoalan korupsi ialah krisis moralitas pada kehidupan sosial masyarakat yang telah jauh dari ajaran nilai-nilai Pancasila," kata Henry, Kamis (21/3/2024).

Henry menambahkan, keadilan Pancasila lahir sebagai keadilan yang mengakomodir pemenuhan hak dalam skala manusia secara personal individu sekaligus manusia, sebagai anggota masyarakat dan sebagai bagian dari bangsa dan negara serta manusia dalam konteks mahluk yang berketuhanan. 

Termasuk pemenuhan hak untuk hidup sehat melalui penyelenggaran politik hukum anti-korupsi yang berkeadilan.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut