JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan seorang pejabat di Kalimantan Timur berinisial WW ke Jampidsus Kejagung RI.
Dalam siaran persnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan laporan ke Jampidsus Kejagung dilakukan Rabu (9/2/2022).
Boyamin melaporkan WW dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2019 kepada PT BE sebanyak 2.873.560 metric ton batubara. Padahal PT BE sedang dinyatakan pailit.
“Seharusnya WW merekomendasikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur untuk mencabut IUP PT BE karena telah dinyatakan pailit, bukannya malah memberikan RKAB,” kata Boyamin dalam siaran persnya.
Menurut Boyamin pemberian persetujuan RKAB di saat sebuah perusahan dinyatakan pailit adalah diduga merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang. Seorang pejabat perlu hati-hati karena pemberian RKAB berpotensi menimbulkan masalah hukum mengingat perusahaan tersebut tengah pailit.
“Pemberian RKAB sebanyak itu sama halnya dengan negara memberikan sarana dan kesempatan yang lebih luas kepada pemilik perusahaan untuk melanjutkan praktek kriminal seiring perusahaan tersebut dinyatakan pailit. Penyidik Jampidus Kejagung harus mengusut sikap murah hati nya pihak pejabat kepada PT BE,” terang Boyamin Saiman.
Editor : M Mahfud