Tentang pemborosan pengadaan Respirator N95, BPK juga menyebutkan terdapat dua penyedia jasa pengadaan Respirator N95.
Penyedia jasa pertama, yakni PT. IDS yang sudah tiga kali ditunjuk Dinkes untuk mengadakan Masker N95 Respirator Plus Merk Respokare dengan jumlah total 89.000 pieces (39.000+30.000+20.000). Kontrak pekerjaan terakhir selesai pada tanggal 6 Oktober 2020 dengan harga termurah per unit barang Rp 60.000 (tidak termasuk PPN).
Penyedia jasa Respirator N95 kedua, yakni PT. ALK, yang ditunjuk Dinkes untuk pengadaan 195.000 pieces Respirator N95 Niosh Particulate Respirators Merk/type: Makrite 9500-N95 dengan harga per satuan barang senilai Rp90.000 (tidak termasuk PPN). Pekerjaan selesai pada tanggal 30 Nopember 2020.
"BPK menyebutkan bahwa dari kedua merk respirator, yaitu merk Respokare dan merk Makrite, sama-sama memiliki sertifikasi dari FDA (Food and Drug Administrasion) dan NIOSH (Nasional Institute for Occupation Safty and Health), sehingga sama-sama memenuhi syarat sebagai respirator dengan jenis N95. Dengan demikian menurut BPK dapat disimpulkan bahwa kedua respirator tersebut sama-sama memenuhi kualitas mutu," jelas SGY lagi.
Meski demikian, lanjut salah satu aktivis senior di Jakarta itu, BPK juga menyebutkan adanya selisih harga karena seharusnya harga satuan Respirator N95 PT. ALK sama, yakni Rp60.000, sehingga untuk 195.000 pieces Raspirator (Masker N95) harganya menjadi Rp.11.700.000.000, bukan Rp 17.550.000.000. Dengan demikian BPK menyebutkan terjadi selisih (pemborosan) sebesar Rp5.850.000.000.
Atas hal tersebut, maka total pemborosan dari pengadaan Rapid Test dan Respirator N95 pada Dinkes DKI Jakarta adalah sebesar Rp7.040.908.000.
"Mengingat BPK juga menyebutkan bahwa kondisi pemborosan tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka patut diduga bahwa pemborosan Rp7,04 miliar tersebut dapat dianggap merugikan keuangan negara/daerah pada APBD DKI Jakarta tahun 2020.
SGY menilai, tidak akan terjadi pemborosan atau dugaan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp7,04 miliar bila Dinkes DKI Jakarta mengundang kedua penyedia jasa, baik untuk pengadaan Rapid Test (PT NPN dan PT TKM) maupun pengadaan Respirator N95 (PT IDS dan PT ALK), karena Dinkes bisa mendapatkan harga termurah dengan kualitas yang sama dengan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Karena itu, terkait hal ini, maka sebaiknya DPRD DKI Jakarta dapat membahas kembali masalah ini atau bila dianggap perlu dapat melaporkan masalah ini kepada penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan atau KPK," tegas SGY.
Editor : Rohman