get app
inews
Aa Text
Read Next : Ogah Beli Barang Bekas, Menko Luhut Ingin Beli 3 Trainset KRL Baru, Ini Alasannya!

Lemtaki Dukung Pernyataan LBP, Perusahaan Tidak Patuh Aturan Bakal Kena Pidana

Senin, 22 Januari 2024 | 08:20 WIB
header img
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Ist

"Jangan menunggu ada korban, aparat terkait baru melakukan tindakan." ujarnya.

Edy menekankan, Lemtaki sedang menginventarisir masalah dan keluhan masyarakat di sekitar lokasi.

Sebab kepulan asap hitam lebih menunjukkan pengelolaan bahan-bahan industri berbahaya dibanding sekedar pengelolaan besi dan baja sebagaimana pada profil PT. Datong Lightway International Technology tersebut.

"Sesuai arahan pak Luhut, kita akan melakukan investigasi atas perusahaan tersebut. Nanti kita akan melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum Kepolisian dan KLHK, termasuk melaporkan kepada Menko Marves agar diberikan atensi tindak lanjutnya," pungkas Edy.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut