Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional
Advertisement . Scroll to see content

Korban Kekerasan di Jakarta Bisa Gunakan Pelayanan Pengobatan Korban Kekerasan, Ini Caranya!

Jum'at, 19 Januari 2024 | 08:34 WIB
  • author Elsa P Lumbantoruan
Korban Kekerasan di Jakarta Bisa Gunakan Pelayanan Pengobatan Korban Kekerasan, Ini Caranya!
Ilustrasi perbuatan kekerasan. Foto : Ist

DEPOK, iNewsDepok.id - Pelayanan Pengobatan Korban Kekerasan adalah salah satu jaminan kesehatan yang diberikan secara gratis oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Pelayanan ini diberikan kepada pasien yang mengalami tindakan kekerasan.

Mereka yang menerima pelayanan pengobatan korban kekerasan ini adalah penduduk yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) Provinsi DKI Jakarta, pegawai pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan atau penduduk yang memiliki NIK dan KK selain Provinsi DKI Jakarta tetapi mengalami kejadian di Provinsi DKI Jakarta

Pelayanan pengobatan korban kekerasan ini dilaksanakan di Rumah Sakit wilayah Provinsi DKI Jakarta dan pelayanan kesehatan yang dibiayai meliputi rawat jalan dan rawat inap yang terdiri dari biaya administrasi, akomodasi, jasa dokter (pemeriksaan pengobatan dan konsultasi), tindakan medis, pemeriksaan penunjang diagnostik, bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan darah.

Pelayanan yang tidak dibiayai adalah pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, pengobatan yang tidak sesuai dengan indikasi medis, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan kegiatan yang membahayakan diri sendiri, pengobatan komplementer/alternatif/tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, dan pelayanan lainnya yang sudah di tanggung oleh program lain. 

Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan ini adalah surat Keterangan dari kepolisian atau Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) polisi bahwa pasien adalah korban kekerasan, serta salinan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) atau Akta Lahir. 

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut