get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Depok: Bertemu Kalangan Gen Z dan Milenial Depok, Imam Budi Hartono Paparkan Creative Hub

Kajari Kota Depok Beberkan Peran Kejaksaan dalam Pembangunan Daerah

Selasa, 09 Januari 2024 | 22:10 WIB
header img
Kajari Kota Depok Silvia Desty sedang memberikan sosialisasi peran jaksa dalam mengawal pembangunan di Kota Depok. Foto: iNews Depok/Indra Siregar

DEPOK, iNews Depok.id - Mengawali tahun 2024, Pemerintah  Kota Depok mulai mengadakan sosialisasi rencana pembangunan daerah,  bersama seluruh elemen pemerintah, masyarakat dan Forkopimda. 

Sosialisasi  ini dimaksudkan agar pelaksanaan usulan pembangunan dan pengelolaan anggaran pembangunan  bisa berjalan sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. 

Mengantisipasi  terjadinya maladministrasi maupun penyalahgunaan anggaran, dalam pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tahun 2024 ini,  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Silvia Desty Rosalina turut mengedukasi peran dan fungsi kejaksaan dalam mengawal pembangunan di Kota Depok.

Salah satunya adalah memberi pendampingan hukum terhadap masalah-masalah yang dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. 

“Sebagai mitra pemerintah, Kejaksaan memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam upaya mendukung pembangunan. Kami hadir untuk memberi pendampingan hukum terhadap kegiatan-kegiatan yang dijalankan Pemkot Depok,” ujar Silvia Desty.
 

Silvia mengatakan,  pendampingan yang dimaksud yaitu legal opinion atau pendapat hukum dan legal assistance atau pendampingan hukum untuk legal opinion diberikan terhadap suatu kegiatan yang akan dilakukan (future).

“Sedangkan legal assistance diberikan terhadap suatu kegiatan yang sedang berlangsung (on progress). Jadi kami beri bantuan hukum untuk Pemkot Depok. Baik sebagai penggugat maupun tergugat,” ungkap dia. 

Kemudian, lanjut Silvia, pihaknya juga memberikan pendampingan dalam pemulihan aset yang dimiliki Pemkot Depok. Misalnya, aset yang sudah dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atau pihak ketiga. 

“Pendampingan pemulihan aset ini mulai dari penelusuran sampai pada pengembalian aset," tutur dia. 

"Karena aset yang dikuasai pihak ketiga harus dikembalikan ke negara dan ini menjadi inventaris. Mudah-mudahan Kejaksaan dan Pemkot Depok bisa terus melakukan kolaborasi agar tercipta pembangunan yang kita harapkan,” ungkap dia. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut