Pemilu 2024, Sebanyak 212 Kotak Suara di Kota Depok Rusak
Senin, 08 Januari 2024 | 11:48 WIB
Ismanu menyebut logistik Pemilu 2024 itu mengacu pada jenis kebutuhan logistik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum, dan perubahannya yaitu PKPU Nomor 16 Tahun 2023.
Dirinya merincikan, kebutuhan logistik untuk Pemilu 2024 di Kota Depok terdiri atas 27.872 kotak suara, 22.280 bilik suara, 11.140 tinta. Kemudian 534.909 segel pemilu hingga 144.820 segel plastik.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta