get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Depok 2024, Bawaslu Temukan 73 TPS Rentan Kerawanan

Bawaslu Depok Awasi Ketat Kampanye Pemilu 2024

Selasa, 02 Januari 2024 | 07:38 WIB
header img
Ilustrasi Pemilu. (Istimewa)

DEPOK, iNews Depok. id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok terus mengawasi jalannya tahapan kampanye Pemilu 2024. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye di Kota Depok, meskipun tidak menerima tembusan STTP, dalam pengawasan kampanye juga mengedepankan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran," kata Anggota Bawaslu Kota Depok, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Sulastio, dikutip Selasa (02/01/2024).

Hingga minggu ketiga jalannya kampanye, Bawaslu Kota Depok mencatat telah ada lebih dari 521 kegiatan kampanye yang telah dilakukan oleh peserta pemilu. Namun, terdapat 72 kegiatan yang tidak jadi terlaksana karena berbagai alasan, seperti sakit, hujan, atau alasan lainnya.

Dari 521 kegiatan kampanye yang terlaksana, Bawaslu Kota Depok menemukan beberapa pelanggaran, di antaranya, adanya kegiatan kampanye yang dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 28 November 2023.

Kemudian, adanya kegiatan kampanye yang dilakukan tanpa mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Bawaslu Kota Depok. Lalu, adanya kegiatan kampanye yang menggunakan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya bahan kampanye yang mengandung unsur kebencian, SARA, atau politik identitas.

Terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut, Bawaslu Kota Depok telah melakukan tindakan tegas, di antaranya, memberikan teguran kepada peserta pemilu yang melakukan kampanye sebelum batas waktu yang ditentukan. Memberikan teguran kepada peserta pemilu yang melakukan kampanye tanpa mengantongi STTP.

Kemudian, melakukan proses penyelesaian sengketa antar peserta pemilu terkait perusakan Alat Bantu Peraga Kampanye (APK).

Bawaslu Kota Depok mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan kampanye. Hal ini penting untuk menciptakan iklim kampanye yang sehat dan demokratis.

"Bawaslu Kota Depok akan terus mengawasi jalannya kampanye Pemilu 2024 secara ketat. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi," tegas Sulastio.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut