Rekomendasi
Pemerintah bersama organisasi profesi membuat kebijakan tentang “toleransi nol” terhadap kekerasan kepada perawat.
Organisasi profesi membuat kampanye nasional #HentikanKekerasanpadaPerawat yang dimuat di media cetak, televisi, sosial, dan pendidikan keperawatan.
Organisasi profesi dan institusi yang memiliki tenaga keperawatan membuat webinar-webinar untuk meningkatkan kesadaran kejadian kekerasan terhadap perawat bagi perawat, tenaga kesehatan, staf lain, dan publik.
Pemerintah bersama organisasi profesi membuat peraturan pelaksanaan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang mengatur program pencegahan kekerasan terhadap tenaga kesehatan bagi organisasi/institusi yang memiliki tenaga keperawatan.
Pemerintah bersama dengan organisasi profesi membuat kebijakan mekanisme pelaporan kekerasan dan alur perlindungan hukum bagi perawat yang mendapatkan perilaku kekerasan, serta penegakan hukum bagi pelaku kekerasan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta