Pelaku Kekerasan di Bawah Umur Divonis 10 Bulan, JPU Kejari Depok Sebut Sesuai UU PA

DEPOK, iNews Depok.id - Pelaku kekerasan di bawah umur di Depok divonis 10 bulan pelatihan di Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Anak di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Putusan PN Depok tersebut sesuai dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok.
Kasus kekerasan berlangsung di Jalan Merdeka Sukmajaya Depok, Rabu malam (18/12/2024) yang mengakibatkan satu anak berinisial F meninggal dunia. Kasus kekerasan terjadi melalui duel menggunakan senjata tajam.
Pelakunya 2 anak di bawah umur yang merupakan pelajar SMP yakni ERS dan ANP. Korban F tertusuk senjata tajam.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Depok menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa masing-masing10 bulan pelatihan
Perwakikan JPU Kejari Depok mengatakan Ini perkara dengan dakwaan pertama pasal 80 ayat 3 kemudian 170 untuk KUHP nya
"Kemudian terbukti pasal 80 kami tuntut dengan 10 bulan, dasar kami UU PPA sistem peradilan anak nomor 11 tahun 2012. Dasar kami menuntut itu karena pasal 69 Undang-undang perlindungan anak menyatakan bahwa, anak yang berusia 13 tahun hanya dilakukan tindakan bukan pidana. Pasal 82 Undang-undang perlindungan anak mengenai tindakan, tindakan hanya dilakukan a, b, c, d sampai e termasuk pelatihan, makanya kami masukan pelatihan," ujarnya.
Dari poin d sampai f, hanya berlaku 1 tahun di LPKS yang ada di Cileungsi Bogor, karena ada hal yang meringankan karena mereka (terdakwa) dua-duanya masih dibawah 14 tahun.
"Jadi kami tidak bisa melakukan tindakan pidana memasukan dengan pidana, ketentuan undang-undang itulah kami makanya melakukan tindakan dasar hukumnya Pasal 69 sama 82 undang-undang perlindungan anak, " jelasnya.
Editor : M Mahfud