get app
inews
Aa Text
Read Next : Kunjungi Cilegon, DPRD Depok Pelajari Inovasi Layanan Publik Kota Baja

Hari Ibu, Hamzah Mohon Maaf Belum Berikan yang Terbaik untuk sang Ibunda

Jum'at, 22 Desember 2023 | 18:35 WIB
header img
Hamzah dan sang Ibu, Hernah. Foto: Ist

DEPOK, iNews Depok.id – Hari Ibu, 22 Desember, dimanfaatkan Hamzah, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok untuk memohon maaf  pada sang ibunda, Hernah.

Memulai aktivitas hari ini, Jumat (22/12/2023), Hamzah menemui sang ibunda, Hernah untuk mengucapkan terima kasih, memohon maaf dan mengharapkan sang ibunda agar selalu sehat.

”Mohon maaf untuk Ibu karena saya belum bisa memberikan yang terbaik," ucap Hamzah.

Menurut Hamzah, jasa seorang Ibu terhadap anaknya tak ternilai harganya. Apapun yang dilakukan sang anak tak akan sebanding dengan jasa sang ibunda.

"Terima kasih untuk ibu atas segala pengorbanannya,” cetus Hamzah.

Hamzah mengungkapkan rasa syukur sang Ibunda dianugerahi umur panjang oleh Allah SWT. Kesempatan ini akan terus dimanfaatkannya untuk berbakti semaksimal mungkin pada sang ibunda.

Hamzah menyatakan ia bisa menjadi seperti sekarang ini berkat perjuangan, jerih payah, tetesan keringat, serta doa sang ibunda.

"Tanpa ibu, kita bukanlah siapa-siapa," ungkap Hamzah.

Hamzah dikenal sebagai politisi muda Kota Depok yang vokal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Tak heran, Hamzah dipercaya menjadi wakil rakyat. Hamzah sudah 2 periode menjadi anggota DPRD Kota Depok sejak 2014-2019 dan 2019-2024.

Pada Pemilu 2019, Hamzah menjadi Caleg dengan suara terbanyak di Dapil Kecamatan Tapos dan Kecamatan Cilodong, yakni mencapai 10.953 suara.

Pada Pemilu Legislatif 2024, Hamzah kembali dipercaya Partai Gerindra menjadi Caleg DPRD Kota Depok Dapil 5 Kecamatan Tapos dan Kecamatan Cilodong dengan nomor urut 1.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut