get app
inews
Aa Text
Read Next : Urutan Parpol Terbesar di Depok Berdasarkan Jumlah Suara di Pemilu 2024

Aliansi Mahasiswa Dukung Langkah Anwar Usman Perjuangkan Hak selaku Hakim Konstitusi

Kamis, 21 Desember 2023 | 14:52 WIB
header img
Aliansi Mahasiswa Pejuang Kebenaran atau AMPAK mengadakan demonstrasi di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis pagi (21/12/2023). Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id - Aliansi Mahasiswa Pejuang Kebenaran atau AMPAK mengadakan demonstrasi di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis pagi (21/12/2023). Para peserta dari beberapa perguruan tinggi mendukung Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Mereka mendukung langkah Anwar Usman yang memperjuangkan harkat serta hak-haknya sebagai hakim setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke PTUN Jakarta.

"Kami mendukung dan meminta hakim PTUN memulihkan nama baik Anwar Usman serta mengembalikan hak-haknya karena terbukti tidak bersalah, tanpa intervensi eksternal, dan tanpa konflik kepentingan yang membuat Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023 bermasalah sebagaimana Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023," kata Koordinator Aksi Kanzul Uloh membacakan pernyataan sikap.

Peserta aksi menganggap Anwar Usman sebagai korban opini dan putusan MK yang terpengaruh oleh politik. Mereka menyebut bahwa sebelum Putusan Nomor 90 dibacakan, lembaga MK dan Anwar Usman sudah mengalami serangan opini dan fitnah. Salah satunya adalah isu tentang bocornya keputusan sistem Pemilu proporsional tertutup, dan juga labelisasi Mahkamah Keluarga.

"Putusan MK lahir di tengah serangan opini politik yang menggerus reputasi lembaga MK, sehingga keputusannya terkesan mengikuti tekanan opini publik," ujarnya.

Kanzul menyoroti proses pemeriksaan, kualitas alat bukti, dan sanksi oleh MK yang dianggap melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK.

"Izin tertutup seharusnya dilakukan dalam proses pemeriksaan. Namun, hal itu terbuka bagi pemeriksaan pelapor dan tertutup bagi hakim terlapor. Ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga berpotensi menimbulkan informasi yang salah yang merugikan hakim terlapor," katanya.

Menurutnya, bukti yang digunakan untuk tuduhan pelanggaran etik tidaklah kuat. Sejumlah bukti hanya berdasarkan laporan dari media tanpa pengujian lebih lanjut.

"Sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman tidak ada dalam aturan. Jika memang ada pelanggaran etik, seharusnya diberikan mekanisme pembelaan di hadapan Majelis Kehormatan Banding, bukan pemecatan dari jabatan Ketua MK dan larangan menangani kasus Pilpres, Pemilu, atau Pilkada," tambahnya.

Mereka yakin Anwar Usman adalah korban dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menolak pengujian kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu setelah Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023.

"Delapan hakim konstitusi, kecuali Anwar Usman, sepakat bahwa Putusan MK Nomor 90 tidak bermasalah secara hukum, tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, dan tidak melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sesuai UUD 1945. Oleh karena itu, kami mendukung tindakannya," tutupnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut