DEPOK, iNewsDepok.id – Rutin menjaga standart alat ukur, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-16420 Kecamatan Cipayung dan Husein Efendi pedagang makanan beku di Pasar Depok Jaya mendapat penghargaan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok.
Menurut Pengelola SPBU 34-16420 Cipayung Endang Suhendar, sejak awal beroperasi di tahun 2013 hingga kini, pihaknya rutin melakukan pengecekan dan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) sebagai kewajibannya sebagai pengusaha SPBU.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kepercayaan konsumen yang mengisi bahan bakar di SPBU 34-16420 Cipayung.
"Menjaga kepercayaan konsumen itu penting, selain itu juga agar kualitas takaran sesuai dengan standarnya, kami tidak ingin sampai mengecewakan konsumen," kata Endang, Senin (24/10/2022).
Sementara Husein Efendi salah satu pedagang di Pasar Depok Jaya yang juga mendapat penghargaan dari Metrologi Legal Kota Depok, mengaku sudah menjadi mitra Metrologi sejak 1992.
Husein adalah pedagang makanan beku yang sehari-harinya selalu menggunakan timbangan. Dirinya menyebut, sejak dulu sudah mempercayai Metrologi Legal Depok untuk menguji dan menera semua alat timbangannya.
"Saya sangat puas dengan pelayanan Metrologi Legal Depok yang telah membantu kualitas alat timbangan kami tetap baik," ucapnya.
Sebagai informasi, UPTD Metrologi Legal Kota Depok memberikan penghargaan kepada enam perusahaan dan pedagang atas komitmen dan konsistensi perusahaan dalam melaksanakan tera-tera ulang Alat-alat UTTP-nya.
Keenam penerima penghargaan itu adalah PT Lulu Group Retail, PT Coca Cola Indonesia, PT Srifa Abadi Mulya, SPBU 34-16420 Cipayung, Klinik Irenk Medical Center, dan Husein Efendi Pedagang Pasar Depok Jaya.
Editor : M Mahfud