get app
inews
Aa Read Next : HUT ke 31 GBI Sawangan, Imam Budi Hartono : Keberagamaan adalah Takdir, Persatuan Wajib Kita Jaga

101 Rumah Warga di Kecamatan Sawangan Ditetapkan Disrumkim Kota Depok Sebagai Penerima Bantuan RTLH

Minggu, 25 Februari 2024 | 18:28 WIB
header img
Survei penerima bantuan RTLH dari Disrumkim Kota Depok. Foto : Ist.

SAWANGAN DEPOK, iNews Depok.id - 

Sebanyak 101 RTLH di Kecamatan Sawangan sudah didata sebagai penerima manfaat program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Pemerintah Kota Depok.  

Camat Sawangan, Anwar Nasihin mengungkapkan, pada awal tahun 2024, survei untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) telah dilaksanakan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, terkait kelayakan penerima manfaat untuk program tersebut.

“Dari pihak Disrumkim Kota Depok, bersama kecamatan dan kelurahan ini sudah melakukan survei terhadap 103 rumah, terkait kelayakan dan verifikasi lapangan,” kata Anwar Nasihin. 

Dia mengungkapkan, dari total 103 RTLH yang disurvei tersebut, baik dari kelayakan dan warga yang benar-benar membutuhkan itu telah disaring kembali. Bertujuan agar penerima manfaat dalam program ini nantinya akan menyasar warga yang benar-benar membutuhkan.

“Dari 103 rumah ini, berapa yang layak dan benar-benar membutuhkan bantuan itu disurvei. Termasuk berapa rumah yang sudah dibangun lagi. Jadi dari 103 rumah ini, hasil survei menunjukan ada sekitar 101 rumah yang layak dan mungkin akan dilaksanakan perbaikan tahun ini,” jelas Anwar Nasihin.

Anwar Nasihin mengungkapkan, program RTLH ini tak hanya bersumber dari Disrumkim Kota Depok saja. Karena, sebagian program RTLH ini juga turut dibantu dari aspirasi dewan.

“Anggaran untuk perbaikan tiap RTLH sama dengan tahun-tahun sebelumnya, dengan total nilai sekitar Rp25 juta,” ungkap Anwar Nasihin.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut