DEPOK, iNews Depok.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok Niko Brama heran dan sempat menyebut Olik Abdul Holik membeli tanah seperti beli kacang.
Olik Abdul Holik bukanlah sosok sembarangan di Kota Depok. Ia menjabat Dirut PDAM Depok PT Tirta Asasta.
Olik Abdul Holik dalam kapasitas pribadi, Senin (11/12/2023) tampil sebagai saksi korban dalam Sidang Kasus Penipuan di PN Depok dengan terdakwa Abdul Malik.
Kasus terjadi karena Olik Abdul Holik membeli tanah seluas 1.935 meter persegi di Bedahan Sawangan Depok pada 2009. Namun sertifikat tanahnya diatasnamakan warga Bedahan, Abdul Malik.
Di tangan Abdul Malik, tanah kemudian berganti kepemilikan yang membuat Olik Abdul Holik naik pitam. Kasus kemudian bergulir ke ranah hukum dan kini sudah sampai di PN Depok.
Sidang pada Senin kemarin dipimpin Hakim Ketua Nartiliona Anak Agung. Sedangkan 2 hakim anggota adalah Putra Andrey Eswin dan Niko Brama.
Sidang menghadirkan para saksi termasuk saksi korban yaitu Olik Abdul Holik. Olik tampil mengenakan kemeja batik kelir biru.
Pada saat sidang, Hakim Niko Brama heran dengan konstruksi kasus ini. Ini karena Olik Abdul Holik membeli tanah tetapi sertifikatnya diatasnamakan orang lain yaitu Abdul Malik.
Hakim Niko Brama mencecar Olik Abdul Holik dengan pertanyaan yang membawa Olik ke tahun 2009 saat proses pembelian tanah terjadi.
Dari rangkaian tanya jawab lebih dari puluhan, Hakim dibuat bingung ketika mengetahui Olik ternyata tidak bertemu dengan penjual tanah yang bernama Usmani.
”Anda tanya nggak sama Pak Usmani bahwa mau jual tanah atau tidak,” cecar Hakim Niko Brama.
”Saya tidak pernah ketemu sama Pak Usmani, Yang Mulia,” jawab Olik Abdul Holik.
Atas jawaban Olik, Hakim Niko Brama meluncurkan narasi bahwa beli tanah itu berbeda dengan beli kacang.
”Ini beli tanah, bukan beli kacang. Beli tanah itu harus dicek langsung. Bedakan beli tanah dengan beli-beli yang lain,” tandas Hakim Niko Brama.
”Jadi saudara tidak ngecek mau beli tanah. Percaya saja apa yang disampaikan oleh terdakwa,” tambah Hakim Niko Brama keheranan.
Editor : Mahfud