get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Depok: Bertemu Kalangan Gen Z dan Milenial Depok, Imam Budi Hartono Paparkan Creative Hub

Tersangka Ditahan Polres Depok, Tokoh Masyarakat Soroti Soal Sertifikat Tanah Atas Nama Orang Lain

Senin, 23 Oktober 2023 | 13:49 WIB
header img
Tokoh masyarakat Depok yang juga Ketua Partai Buruh Kota Depok, Wido Pratikno menyoroti persoalan sertifikat tanah atas nama orang lain. Foto: iNews Depok/doc. Mada Mahfud

DEPOK, iNewsDepok.id -  Tokoh masyarakat Depok, Wido Pratikno menyoroti soal sertifikat tanah atas nama orang lain yang berbuntut dengan tersangka AM yang kini ditahan di Polres Depok. AM, Warga Bedahan Sawangan Depok ditahan di Polres Depok dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Pelapornya adalah Olik Abdul Holik yang kini dikenal publik sebagai Dirut PDAM Depok

A, seorang anggota keluarga AM kepada iNews Depok menceritakan permasalahan berawal dari tanah yang dibeli Olik pada tahun 2010 seluas 1.935 meter di Bedahaan Sawangan Depok. Namun sertifikat tanah diatasnamakan AM. 

Tanah awalnya milik Johan C. Usmani.  Masalah muncul saat AM mengagunkankan tanah tersebut ke bank untuk keperluan usaha. Namun usaha AM menemui kendala sehingga tanah yang diagunkan akhirnya jatuh ke tangan orang lain.

Olik, sebagaimana kata A, sumber iNews Depok, kemudian meminta ganti tanah tersebut dalam bentuk uang. Sayangnya AM tak bisa memenuhi kewajibannya dalam hubungannya dengan Olik.

AM kemudian dilaporkan ke Polres Depok atas dugaan penipuan dan atau penggelapan. 

Kasatreskrim Polres Depok AKBP Hadi Kristanto menyatakan  Polres Depok telah menetapkan AM sebagai tersangka. AM sudah ditahan di Rutan Polres Depok selama sebulan terakhir ini.

Terkait masalah tersebut, tokoh masyarakat Depok, Wido Pratikno menyebut secara hukum, tanah adalah milik AM. Ini karena sertifikat tanah atas nama AM.

”Secara hukum tanah adalah milik AM, jadi saya tidak mengerti kenapa AM ditahan dan dijadikan tersangka,” kata Wido Pratikno yang juga Ketua Partai Buruh Kota Depok.

Dengan menguasai sertifikat tanah, Wido menilai AM berhak mengagunkan tanah tersebut ke bank.

”Itu kan tanah atas nama AM dalam sertifikatnya. Pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat,” ujar Wido.

Mengenai kemungkinan bahwa tanah tersebut sesungguhnya bukan milik AM melainkan hanya atas nama, Wido menilai hal tersebut memunculkan tanda tanya.
 
”Kenapa tanah diatasnamakan orang lain, di Indonesia tidak ada larangan bagi WNI untuk memiliki 100 sertifikat tanah sekalipun,” tegas Wido.

iNews Depok menghubungi Olik Abdul Holik lewat telepon seluler untuk menanyakan latar belakang sertifikat  atas nama AM. Namun Olik belum menanggapi pertanyaan yang dikirimkan iNews Depok.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut