Depok,iNewsDepok.id- Kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang dilakukan oleh Altafasalya Ardnika Basya (23) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Pelimpahan tahap 2 ini dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik Polres Metro Depok ke jaksa.
“Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik polres. Kemudian dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok, Alfa Dera, Kamis (30/11/2023).
Jaksa meneliti berkas Altaf selama satu jam. Kemudian berkas dan tersangka serta barang bukti dinyatakan sesuai. Jaksa menerima puluhan barang bukti berkaitan dengan pembunuhan yang dilakukan Altaf yaitu laptop, HP hingga alat lainnya.
“Tersangka telah kita lakukan penelitian. Kemudian barang bukti telah kami terima, ada puluhan item. Mulai dari laptop, HP dan alat serta barang bukti yang digunakan tersangka untuk merampas nyawa korban,” ujarnya.
Saat diteliti jaksa, Altaf sempat memberikan keterangan berubah. Dia berputar-putar menjawab pertanyaan jaksa peneliti ketika ditanya mengenai motif pembunuhan.
“Untuk tersangka dia memberikan keterangan berubah-ubah waktu pemeriksaaan, tapi itu hak tersangka. Dan apabila dia mempersulit di persidangan atau berubah-ubah fakta persidangan itu akan menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan,” ungkapnya.
Altaf dijerat Pasal 340, 338 dan 365 KUHP. Ancaman hukuman yang menantinya adalah mati jika terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.
”Jika pasal 340 terbukti maka ancaman pidananya adalah mati,” pungkasnya.
Editor : Rinna Ratna Purnama