Pelaksanaan layanan perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Perlu disusun program yang konkret pada Kantor Wilayah serta dilakukan evaluasi per-triwulan baik dari segi anggaran maupun capaian,” ujar Cahyo.
Di sisi lain, di pertemuan ini Dirjen AHU juga melantik 31 Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Periode 2021-2024 dan Pengganti Antar Waktu Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode 2022-2025. Dirinya menyatakan, baik Majelis Pengawas maupun Majelis Kehormatan Notaris merupakan jabatan yang sangat penting dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap notaris, yang juga menjadi faktor pendorong keanggotaan Indonesia dalam FATF.
“Berbicara mengenai pengawasan notaris, tentunya tidak terlepas dari peran Majelis Pengawas Notaris dalam melakukan pengawasan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris untuk memitigasi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU/TPPT), yang dampaknya kredibilitas keamanan investasi Indonesia di mata para investor,” tambahnya.
Editor : M Mahfud