Polda Metro Jaya Resmi Kirim Surat Pencekalan Kepada Firli Bahuri Usai Ditetapkan Tersangka
Jum'at, 24 November 2023 | 16:51 WIB
Dalam kasus ini, Firli terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Saat ini penyidik telah menyusun jadwal untuk memeriksa kembali Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga tersebut, sebagai tersangka.
Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK lainnya dengan kapasitas saksi.
"Sedangkan kita schedule-kan pekan depan," pungkasnya.
Editor : Mahfud