get app
inews
Aa Read Next : Angkernya Rutan KPK Gedung C1, Sering Muncul Suara Aneh di WC

Polda Metro Jaya Resmi Kirim Surat Pencekalan Kepada Firli Bahuri Usai Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 24 November 2023 | 16:51 WIB
header img
Polda Metro Jaya mencekal Firli Bahuri untuk bepergian ke luar negeri. Foto: iNews Depok/Tama

Dalam kasus ini, Firli terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Saat ini penyidik telah menyusun jadwal untuk memeriksa kembali Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga tersebut, sebagai tersangka.

Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK lainnya dengan kapasitas saksi.

"Sedangkan kita schedule-kan pekan depan," pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut