get app
inews
Aa Text
Read Next : Angkernya Rutan KPK Gedung C1, Sering Muncul Suara Aneh di WC

Polda Metro Jaya Resmi Kirim Surat Pencekalan Kepada Firli Bahuri Usai Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 24 November 2023 | 16:51 WIB
header img
Polda Metro Jaya mencekal Firli Bahuri untuk bepergian ke luar negeri. Foto: iNews Depok/Tama

Ade menambahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri beberapa kali bertemu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Dalam pertemuan itu, diduga ada penyerahan uang.

"Prinsipnya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta penyidikan terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga penyerahan uang," imbuh Ade.

Salah satu pertemuan terjadi di lapangan bulu tangkis di Jakarta Pusat. Pertemuan lainnya diduga terjadi di safe house Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat Ketua KPK RI ini dengan Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut