Pemkot Depok Keluarkan SE Kewaspadaan Cacar Monyet, Ini Imbauannya

DEPOK, iNewsDepok.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/SE/2023 tentang Kewaspadaan Cacar Monyet atau Monkeypox pada Kamis (4/11).
SE tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah, rumah sakit, puskesmas, klinik, dan masyarakat di Kota Depok. SE tersebut bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam mencegah dan mengendalikan penyakit cacar monyet yang berpotensi menular ke manusia.
Melansir dari Kemenkes, cacar monyet adalah penyakit infeksi akut yang disebabkan oleh virus Monkeypox. Penyakit ini pertama kali ditemukan pada monyet di Afrika pada tahun 1958.
Penyakit ini dapat menular ke manusia melalui kontak langsung dengan hewan yang terinfeksi, seperti monyet, tupai, tikus, dan kelinci, atau melalui kontak dengan cairan tubuh, luka, atau benda yang terkontaminasi oleh hewan tersebut. Gejala penyakit ini mirip dengan cacar air, yaitu demam, sakit kepala, nyeri otot, lemas, dan ruam kulit yang berisi nanah. Penyakit ini dapat menyebabkan komplikasi serius, bahkan kematian, jika tidak ditangani dengan baik.
Dalam berita.detik.com, menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, dr. Novarita, SE tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi mengingat adanya kasus cacar monyet di negara tetangga, yaitu Singapura dan Malaysia. "Kami mengeluarkan SE ini untuk mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap penyakit cacar monyet. Kami juga meminta agar masyarakat tidak panik dan tetap tenang, karena sampai saat ini belum ada laporan kasus cacar monyet di Kota Depok," ujar dr. Novarita.
Dalam SE tersebut, Pemkot Depok memberikan beberapa imbauan kepada masyarakat, antara lain:
Editor : M Mahfud