get app
inews
Aa Read Next : Bujug Buset (2): Tertipu Modus Sertifikat Bodong, Rp163 Juta Lenyap

Jadwal SIM Keliling di Kota Depok Sabtu 4 November 2023, Catat Waktu dan Persyaratannya

Sabtu, 04 November 2023 | 12:25 WIB
header img
Jadwal SIM Keliling Kota Depok hari ini

DEPOK, iNewsDepok.id - Bagi anda warga kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok yang sudah disediakan. Pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polrestro Depok beroperasi di lokasi berikut:

1. Mako Brimob Kelapa Dua

2. Margo City

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu, 4 November 2023 mulai pukul 09.00 s / d selesai.

Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
 

Editor : M. Syaiful Amri

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut