DEPOK, iNewsDepok.id - Doxing, Phising, dan Scamming adalah bentuk-bentuk kejahatan dunia maya yang sering terjadi. Walaupun sama-sama bentuk kejahatan dunia maya, namun ketiga kejahatan ini memiliki perbedaan masing-masing.
Doxing/doxxing dalam padanan Bahasa Indonesia adalah doksing, yang artinya kegiatan mencari, membongkar, dan memublikasikan informasi pribadi seseorang di internet tanpa izin yang bersangkutan, biasanya dilakukan untuk tujuan yang tidak baik, seperti balas dendam atau memberi hukuman.
Sementara Scaming atau penipuan adalah proses, cara, perbuatan menipu; perkara menipu (mengecoh).
Terakhir adalah Phishing atau pencurian data, yang artinya praktik penupuan atau upaya mengelabui seseorang agar memberikan informasi atau data pribadi melalui internet atau pos-el untuk kemudian digunakan secara tidak sah, umumnya pos-el yang dikirim terlihat seperti dari bank yang meminta penerima untuk memverivikasi akun mereka dengan mengetikkan informasi kartu kredit atau rekening bank.
Editor : Mahfud