get app
inews
Aa Read Next : Forum Umat Islam Sragen Ajak Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU

Putusan MK Kehilangan Sifat Final and Binding, Pencawapresan Gibran Batal Demi Hukum

Senin, 30 Oktober 2023 | 16:59 WIB
header img
Gibran Rakabuming Raka. Foto: Dok MNC Portal/R.August

JAKARTA, iNewsDepok.id - Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus menegaskan putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 kehilangan sifat ‘final and binding’ saat diucapkan, sehingga pencawapresan Gibran Rakabuming Raka batal demi hukum.

“Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) dirusak hingga dijuluki Mahkamah Keluarga karena sembilan Hakim Konstitusinya tersandera kemandiriannya oleh perilaku Hakim Konstitusi Anwar Usman, karena memiliki konflik kepentingan dalam mengadili perkara No. 90/PUU-XXI/2023, tentang Uji Materiil pasal 169 huruf q  UU No. 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu terhadap UUD 1945,” ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/10/2023).

Lebih lanjut menurut Petrus, belum selesai dengan label Mahkamah Keluarga, kini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai dicoba diintimidasi pihak lain di luar MK. 

Petrus menanggapi pernyataan Jubir Partai Gerindra Munafrizal Manan dalam keterangan tertulis yang diterima beberapa media pada Jumat (27/10/2022), mewanti-wanti Ketua MKMK, Prof. Jimly Asshiddiqie agar tidak membuat gaduh dalam memutus hasil pemeriksaan Etik sembilan hakim konstitusi, sembari mengingatkan bahwa putusan MK itu final dan mengikat sehingga tidak bisa dibatalkan, ini konklusi yang sesat dan membodohi publik. 

“Ini adalah bentuk pemaksaan kehendak untuk mengintervensi MKMK dalam memproses laporan pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang juga ipar Presiden Jokowi dan sekaligus paman Girbran dan Kaesang (putra Presiden Jokowi),” ucap Petrus.

Padahal, lebih lanjut Petrus mengatakan, pihak partai seharusnya tahu bahwa Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, itu ibarat bayi yang lahir mati.

“Alasannya karena pada saat amarnya diucapkan Anwar Usman, maka saat itu juga putusan MK dimaksud langsung berstatus sebagai putusan yang tidak sah,” ujarnya.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut