get app
inews
Aa Read Next : Tanahnya Dirampas Mafia Tanah, Warga Limo Ahli Waris Biang Bin Buya Unjuk Rasa di Kejari Depok

Jawa Timur Harus Bebas Dari Mafia Tanah

Rabu, 26 Januari 2022 | 23:39 WIB
header img
Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattaliti (Foto Doc DPD)

SURABAYA, iNews.id – Jawa Timur harus bebas dari mafia tanah. Tekad tersebut diusung Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattaliti. 

Ketua DPD Jawa Timur tersebut baru-baru ini berkunjung ke Surabaya. Dalam kunjungannya itu, ia menyerap aspirasi warga. 

Salah satu permasalahan yang menyita perhatian LaNyalla adalah mengenai keberadaan mafia tanah di Gresik.  

“Laporan tentang mafia tanah, terutama di Gresik, sungguh membuat saya prihatin. Petani dan pemilik tambak yang menjadi korban, harus menunggu bertahun tahun, bahkan belasan tahun, tanpa ada kepastian akibat ulah perusahaan dan oknum Kepala Desa,” kata LaNyalla, Rabu (26/1/2022). 

Salah satu kasus yang diterima LaNyalla, menimpa Jamhari, petambak asal Manyar Gresik. Dia hanya pasrah karena lahan seluas 1.6 Ha yang sudah memiliki Peta Bidang dari BPN Gresik. Namun, lahannya diurug oleh perusahaan swasta nasional untuk dijadikan akses jalan.  

Peristiwa tersebut telah berlangsung sejak 2009 dan Jamhari tidak pernah menerima ganti rugi atau uang kompensasi dari lahannya di Manyar Sidomukti tersebut.  

“Yang membuat saya miris dan prihatin, Jamhari rutin membayar PBB tanah tambak yang sudah diurug perusahaan produsen alat-alat rumah tangga tersebut. Ini sangat disesalkan,” kata LaNyalla.

Contoh lainnya melibatkan lahan seluas sekitar 10 Ha milik veteran TNI, RSN, di Manyar Rejo Gresik. Kasus ini lebih dramatis lagi. Akibat ulah mafia terorganisir, tanah yang dibeli almarhum RSN dari H Gozali Fadil tahun 1959, berubah nama, dan akhirnya dibeli PT BKMS sejak 2013. 

Padahal surat surat asli (alas hak) masih dipegang ahli waris RSN. Praktek Mafia tanah di Gresik sangat sistematis, terstruktur dan masif. Modus mafia ini lagi-lagi melibatkan Kepala Desa dan notaris agar seolah-olah sesuai hukum dan prosedural. Modusnya, Kepala Desa membuat tiga Riwayat Tanah dalam satu objek.  

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut