get app
inews
Aa Text
Read Next : Buntut Singgung Politik Dinasti di Yogyakarta, Ade Armando Kena Sanksi Tegas dari PSI

Ade Armando dan Tim Advokasi Solidaritas Rakyat Klarifikasi Gugatan Rp200 Miliar dari PDI Perjuangan

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 21:43 WIB
header img
Ade Armando

DEPOK, iNewsDepok.id - Ade Armando menyatakan heran dengan gugatan sebesar Rp 200 miliar dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan terhadapnya terkait video berisi kritik Ade terhadap beredarnya hoax bahwa Bu Megawati marah-marah.

“Saya rasa PDI Perjuangan keliru menangkap gagasan dalam video edukasi saya itu,” ujar Ade.

“Saya sama sekali tidak menuduh Bu Megawati marah-marah karena Mas Kaesang Pangarep masuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Saya justru berusaha menunjukkan bahwa kabar Bu Megawati marah-marah adalah kabar bohong, hoax,” papar Ade Armando pada wartawan dalam konferensi pers 27 Oktober 2023.

Ade menambahkan, “Sebagai akademisi dan content creator, saya membuat video itu mengedukasi masyarakat melawan hoax. Karena itu saya heran mengapa seolah PDI Perjuangan ingin memiskinkan saya dengan tuntutan Rp 200 miliar? Bersama kuasa hukum dari Tim Advokasi Solidaritas Rakyat yang memberikan bantuan hukum gratis, saya akan menjelaskan bahwa saya tidak ada niatan menghina karena tujuan utamanya adalah edukasi politik, dan biarkan masyarakat menilai proses hukum ini.”

Ade menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Cibinong pada 19 Oktober, untuk hadir di sidang gugatan perdata yang diajukan PDI Perjuangan terkait video yang ditayangkan di akun Youtube Ade Armando pada 25 September 2023, berjudul “Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI?”.

Dalam video Ade yang dipermasalahkan PDI Perjuangan, Ade berusaha mengedukasi masyarakat agar tidak begitu saja menerima informasi-informasi yang menyebar melalui media sosial secara mentah-mentah. Ade menganggap setiap informasi yang menyebar apalagi di masa bulan-bulan politik ini harus disikapi secara kritis dengan menggunakan akal sehat. “Ini bisa dilakukan dengan selalu mencek kredibilitas pengirim, cek apakah info tersebut bisa diverifikasi, serta selalu melakukan cek dan ricek,” ujarnya.

“Terkait konten yang seolah Bu Megawati marah-marah ke Pak Hasto, Pak Ganjar, dan Pak Budi Gunawan tersebut, saya secara jelas menyatakan bahwa isi konten tersebut harus diragukan kebenarannya. Karena hanya datang dari satu sumber yang tidak bisa dinilai keterandalannya, tidak jelas pembuatnya, menggunakan nama-nama yang disamarkan identitasnya, dan tidak ada konfirmasi sedikit pun atas isi informasi tersebut,” urai Ade Armando.

Dalam video yang dipermasalahkan PDI Perjuangan, Ade Armando juga sudah mengutip pernyataan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang membantah berlangsungnya peristiwa Megawati marah-marah itu. Ade juga menganggap isi konten seolah Megawati marah-marah tersebut sejajar dengan video yang menuduh Prabowo Subianto mencekik seorang wakil menteri. Bagi Ade, kedua video itu harus dipandang sebagai kabar bohong.

Sebagai seorang yang menekuni ilmu komunikasi dan juga akademisi, Ade sangat peduli dengan kesahihan informasi. Ade mempercayai bahwa berita bohong semacam ini sangat mungkin membawa perpecahan bangsa dan merusak reputasi korban kabar bohong tersebut. 

Ade mengungkapkan, “Saya dan Partai Solidaritas Indonesia berulangkali menjadi korban kabar bohong semacam ini. Karena itu saya merasa  wajib menyiarkan kepada publik adanya kabar-kabar bohong seperti kabar seolah Bu Megawati marah-marah ini. Saya justru merasa kita semua tidak boleh diam.”

“Semoga bisa meluruskan kesalahpamahan yang terjadi. Saya khawatir ada pihak-pihak yang memang dengan sengaja mengadu domba saya dengan PDI Perjuangan. Kita jalani pemilu 2024 dengan damai, lurus, serta bersih dari hoax dan fitnah,” tambah Ade.

Dari SIPP Pengadilan Negeri Cibinong, gugatan Rp 200 miliar dari PDI Perjuangan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 367/Pdt.G/2023/PN Cbi sebagai gugatan perbuatan melawan hukum.

“Lebih dari 20 advokat yang membela Bang Ade Armando dalam Tim Advokasi Solidaritas Rakyat dan akan hadir pada sidang pertama 15 November 2023 di Pengadilan Negeri Cibinong,” tutup Francine Widjojo, salah satu kuasa hukum Ade Armando.

Editor : M. Syaiful Amri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut