get app
inews
Aa Text
Read Next : Postingan Provokator Pengeroyokan Ade Armando Muncul di Medsos dengan Nama Berbeda-beda

Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Polisi Cabut Status Tersangka Abdul Manaf

Kamis, 14 April 2022 | 14:10 WIB
header img
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kepolisian membatalkan status tersangka Abdul Manaf, warga Karawang, Jawa Barat, dalam kasus pengeroyokan Ade Armando.

Pasalnya, laki-laki yang namanya masuk daftar enam tersangka yang dirilis Polda Metro Jaya pada Selasa (12/4/2022) itu ternyata tidak tidak terlibat dalam insiden yang terjadi pada Senin (11/4/2022) lalu itu, saat BEM-SI berdemonstrasi di depan gedung DPR, Jakarta 

"Begini, Abdul Manaf, dia tidak terlibat gitu aja ya. Hari itu jam segitu dia ada di Karawang. Dan itu dibenarkan berbagai pihak yang sudah kita periksa di Karawang,  sehingga kami menyatakan Abdul Manaf yang kita tampilkan gambarnya itu adalah tidak terlibat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (14/4/2024).

Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (12/4/2022) , kepolisian menyatakan enam orang yang telah diidentifikasi itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan fakta hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum dan Ditreskrimsus.

"Kita rumuskan secara bersama dan kita tetapkan enam tersangka untuk perkara yang korbannya Ade Armando," kata Tubagus dalam konferensi pers kala itu.

Keenam tersangka tersebut berinisial MB, AP, AM, AL, DUH, dan K. 

MB kemudian diketahui merupakan akronim dari Muhamad Bagja, DUH kependekan dari Dhia Ul Haq, K adalah Komarudin, AM adalah Abdul Manaf, dan AL adalah Abdul Latif.

Selain meralat bahwa Abdul Manaf tidak terlibat, Zulpan juga meralat kalau dari keenam orang yang semula telah dinyatakan sebagai tersangka itu, saat diumumkan pada Selasa (12/4/2022), masih berstatus sebagai terduga pelaku, dan saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Muhamad Bagja, Komarudin dan Dhia Ul Haq.

Sebelumnya, Zulpan juga mengatakan bahwa hasil face recognition terhadap Abdul Manaf tingkat akurasinya tidak mencapai 100% sesuai.

"Karena orang yang kita duga pelaku itu menggunakan topi, sehingga begitu topinya dibuka, tingkat akurasinya tidak 100%. Jadi, Abdul Manaf bisa dikatakan bukan sebagai pelaku," katanya.

 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut