get app
inews
Aa Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Depok Lindungi Petugas Bawaslu yang Alami Kecelakaan Kerja saat Bertugas

Meninggal Saat Berangkat Kerja, PT PDC Bantu Ahli Waris Klaim Santunan JKK

Kamis, 26 Oktober 2023 | 16:39 WIB
header img
PT Patra Drilling Contractor (PDC) bantu administrasi untuk pencairan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) karyawan PDC peserta BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Ist

BOGOR, iNewsDepok.id – PT Patra Drilling Contractor (PDC) bantu administrasi untuk pencairan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) karyawan PDC peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1.050.121.689 kepada ahli waris (istri korban) Siti Masyitoh, di Bogor, Jawa Barat, yang suaminya meninggal dalam perjalanan menuju ke tempat kerja.

Penyerahan santunan ini langsung diberikan sacara simbolis oleh H. Iwan Setiawan S.E selaku Bupati Bogor kepada ahli waris yang merupakan istri dari karyawan PDC. Turut Hadir perwakilan dari HR PDC Furqoan Prabowo di Masjid Baitul Ihsan, Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor

“Saya atas nama pribadi dan mewakili segenap jajaran Management serta perwira pertiwi PDC ikut berbelasungkawa atas musibah yang dialami salah satu karyawan kami. Merupakan kewajiban dan tanggung jawab kami untuk turut serta membantu proses pelengkapan berkas klaim BPJS Ketenagakerjaan ini," kata Furqoan, Kamis (26/10/2023).

Sebagai perusahaan penyedia jasa penunjang dalam industri energi di Indonesia, PDC telah membuka layanan Man Power Services sejak tahun 2014. Saat ini PDC mengelola lebih dari 9.000 karyawan yang tersebar dalam berbagai proyek migas di seluruh Indonesia. 

Dalam memberikan layanannya, PDC memastikan selalu patuh pada aturan perundangan dengan taat membayar pajak serta jaminan sosial dan keselamatan kerja bagi tenaga kerja yang dikelolanya.

Selain itu ketepatan dalam pembayaran juga menjadi salah satu nilai plus yang dimiliki oleh layanan Man Power Services PDC.

“Jaminan perlindungan terhadap tenaga kerja dan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja PDC merupakan salah satu kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan dan kami memastikan tim kami akan selalu siap dalam mendampingi para pekerja dalam mendapatkan hak-hak mereka,” kata HR & GA Manager PDC, Luciana Siregar.

Siti Masyto selaku istri almarhum menyampaikan rasa syukurnya atas bantuan yang diberikan PDC dalam proses pengurusan santunan.

“Terima kasih kepada PDC karena telah membantu saya dalam mengurus administrasi dan berkas-berkas untuk klaim jaminan kematian suami saya, serta terima kasih juga kepada pihak-pihak lainnya yang turut membantu," ujar Siti.

Selain jaminan kematian ada juga jaminan beasiswa, jaminan hari tua, serta jaminan berkala yang didapatkan oleh ahli waris Siti Masyto.

PDC yang merupakan anak Perusahaan dari Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) memiliki 11 Unit usaha yaitu Manpower Services, Engeineering Procurement & Construction (EPC), Contract Service, Food and Lodging Services (FLS), Building & General Services, Operation & Maintenance, Light Transport Services (LTS), Marine Services, Heavy Equipment & Trucking Services (HTE), Oilfield Equipment Trading, serta Chemical Services.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut