get app
inews
Aa Read Next : Disrumkim Geber Pembangunan Infrastruktur di Kota Depok, Ada 10 Pekerjaan di Tahun 2024

Gelar Bulan Sadar Pajak, Samsat Depok Kunjungi Koperasi Jasa Mandiri Sepakat Sejahtera

Kamis, 13 Juni 2024 | 17:08 WIB
header img
Kunjungan Samsat Kota Depok ke salah satu koperasi dalam rangka bulan sadar pajak. Foto : Indra Siregar.

DEPOK, iNews Depok.id - Pegawai Samsat Kota Depok berkunjung ke Koperasi Jasa Mandiri Sepakat Sejahtera untuk mengingatkan dan mengkonfirmasi data kendaraan yang dimiliki anggotanya. 

Hal ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak khususnya pajak kendaraan bermotor. 

Tim koordinator Tata Usaha (TU) Dispenda Samsat Depok, Hendi mengingatkan pemilik kendaraan agar melakukan daftar ulang sekaligus membayar pajak kendaraannya yang sudah habis masa berlakunya.

"Pajak merupakan salah satu unsur untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat, bagi masyarakat yang akan habis  atau sudah habis masa berlaku pajak kendaraannya segera di bayar" ujarnya.

Hendi juga mengatakan pembayaran pajak dapat dilakukan secara online di aplikasi sapa warga, di handphone. Pembayaran bisa dilakukan kapan saja bisa dan dimana saja hari libur siang atau malam.

"Sekarang masyarakat dapat mudah membayar pajak kendaraannya, tanpa harus datang ke Samsat, silahkan bayar pajak anda melalui aplikasi sapa warga di handphonenya setelah mendapatkan kode bayar, bisa juga di Indomaret atau Alfa maret, akan tetapi yang STNK atas nama badan hukum tetap wajib datang ke samsat induk" ujarnya.

Hendi menambahkan Bapenda Jabar pun akan Melakukan operasi gabungan (Opsgab) untuk menyasar wajib pajak yang tak taat.

“Harapannya kesadaran masyarakat mengenai pajak, khususnya pajak kendaraan, bisa terus meningkat,” lanjutnya.

Sementara itu salah satu pengurus Koperasi Jasa Mandiri Sepakat Sejahtera mengatakan, akan segera menginformasikan kepada anggotanya untuk segera membayar pajaknya yang sudah mati 

"Kami akan meminta kepada anggota kami yang pajaknya sudah mati atau akan habis masa berlakunya segera untuk dibayarkan, silakan datang ke kantor" ungkapnya.

Pada kesempatan ini  Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Kota Depok, Gusti Yudhistira Mengingatkan Kepada Seluruh Anggota Koperasi Angkutan di Wilayah Kota Depok Khusus nya Koperasi Jasa Mandiri Sepakat Sejahtera yang di Sampaikan Melalui pengurus koperasi agar anggotanya tertib dalam pembayaran pajak kendaraan.

“Saya Mengingatkan Kepada Seluruh Anggota Koperasi Angkutan di Wilayah Kota Depok untuk membayar SWDKLLJ dan IWKBU yang sudah mati , Hal ini Bertujuan Agar Seluruh Penumpang dan Crew dari Kendaraan yang Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas Mendapatkan Kepastian Jaminan Santunan Oleh Pemerintah Melalui Jasa Raharja Sesuai dengan Amanah Undang-undang 33 & 34 Tahun 1964” tegasnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut