get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Depok Turunkan 19.341 KPPS untuk Sosialisasi Pemilu 2024, Ini Tugas Utama Mereka!

Jadwal SIM Keliling Kota Depok dan Bogor, Rabu 25 Oktober 2023

Rabu, 25 Oktober 2023 | 10:24 WIB
header img
Jadwal SIM Keliling Kota Depok hari ini

DEPOK, iNewsDepok.id - Jadwal layanan SIM keliling di Kota Depok dan Bogor hari ini Rabu 25 Oktober 2023. 

Mengutip publikasi di website Satlantas Polres Metro Depok, jadwal layanan SIM keliling Polrestro Depok beroperasi di tiga lokasi. 

Berikut lokasi layanan SIM keliling di Depok hari ini 25 Oktober 2023: 

1. Jadwal SIM keliling di Hyfresh Bojongsari Jl Raya Bojongsari, 
2. Kota Depok Jadwal SIM keliling Trans Studio Mall Cibubur
3. Jl Raya Transyogi Jadwal SIM keliling Gerai SIM D’Mall Jl Margonda Raya 

Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Depok pada hari ini Rabu 25 Oktober 2023 beroperasi mulai pukul 07.00 WIB. 

Khusus layanan SIM keliling di Gerai SIM Mall D'Mall buka pukul 10.00 WIB. Pendaftaran pelayanan SIM Keliling Kota Depok hari ini ditutup pukul 12.00 WIB. 

Maksimal pemohon SIM di layanan SIM keliling Kota Depok adalah 200 orang. Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. 

Jadwal SIM keliling Bogor 

Jadwal layanan SIM Keliling Bogor pada hari ini Rabu, 25 Oktober 2023 berlokasi di Polsek Ciampea. 

Layanan SIM keliling Bogor hari ini beroperasi mulai pukul 09.00 s / d 13.00 WIB. Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. 

Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000. Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi. 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. 

Cara perpanjang masa berlaku SIM A dan C di Satpas SIM keliling: 

- Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM. 
- Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri. 
- Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas. 
- Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas. 
- Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto. 

Perpanjang SIM Wajib Bawa SIM Lama Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Editor : M. Syaiful Amri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut