DEPOK, iNewsDepok.id - Seorang pria berinisial SM yang diduga melakukan pengancaman pembunuhan dan menghina dokter gigi di Paskal 23 Bandung berhasil diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.
Dilansir dari unggahan akun instagram @infobdgbaratcimahi, saat mendatangi rumah terduga pelaku di Jalan Taman Holis, Blok A Nomor 3, Cigondewah Kidul, Bandung Kulon, Bandung, polisi sempat kesulitan karena mendapat perlawanan dari orang tua pelaku.
Penyidik dari Polrestabes Bandung dan Polsek Bandung Kulon tidak diizinkan masuk walaupun sudah membawa surat perintah penangkapan terhadap SM.
Polisi kemudian berulangkali memberi peringatan kepada SM untuk keluar dari dalam rumah, namun SM tidak kunjung keluar.
"Atas nama Undang-Undang ditujukan kepada saudara Samuel Sunarya agar segera menyerahkan diri. Dan apabila tidak menyerahkan diri, kami akan melakukan upaya paksa sesuai aturan undang-undang yang berlaku," ujar Kanit binmas Polsek Bandung Kulon, Ipda Suhendar, menggunakan alat pengeras suara.
Akhirnya polisi mendobrak pagar rumah terduga pelaku dan meringkus SM di dalam rumahnya. Kini SM ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Sudah tersangka, maka kami melakukan upaya paksa karena dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi tindak pidana tersebut dan juga melarikan diri," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana Putra.
Terduga pelaku disangkakan Pasal 351 dan 335 KUHP dan diancam pidana penjara selama 3 tahun.
Editor : M Mahfud