get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Mei Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Akan Buktikan Edy Mulyadi Tidak Bersalah

Kasus "Tempat Jin Buang Anak" yang Menjerat Wartawan FNN Naik ke Penyidikan

Rabu, 26 Januari 2022 | 14:29 WIB
header img
Edy Mulyadi meminta maaf atas pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menaikkan status penanganan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status ini terjadi setelah Bareskrim mengambil alih seluruh laporan terhadap wartawan FNN (Forum News Network) tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Sebelumnya, Bareskrim mengambil alih tiga laporan terhadap Edy yang diterima Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Bareskrim Polri. 

Terkait kasus ini, seluruh elemen masyarakat diminta untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan terhadap Polri sebagai aparat penegak hukum. 

Sebelumnya, Edy Mulyadi menyebutkan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. Videonya pun viral di media sosial

Video itu menyulut reaksi dari masyarakat adat Dayak,  dan Edy telah meminta maaf, tetapi dia tetap dilaporkan.

Diksi "tempat jin buang anak" merupakan diksi yang biasanya digunakan untuk menggambarkan tempat yang sepi, jauh dari keramaian dan terkesan angker.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut