Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Begini Nasib Jakarta Usai IKN Ditetapkan Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028
Advertisement . Scroll to see content

Kasus "Tempat Jin Buang Anak" yang Menjerat Wartawan FNN Naik ke Penyidikan

Rabu, 26 Januari 2022 | 14:29 WIB
  • author Tim iNews
Kasus
Edy Mulyadi meminta maaf atas pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menaikkan status penanganan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status ini terjadi setelah Bareskrim mengambil alih seluruh laporan terhadap wartawan FNN (Forum News Network) tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Sebelumnya, Bareskrim mengambil alih tiga laporan terhadap Edy yang diterima Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Bareskrim Polri. 

Terkait kasus ini, seluruh elemen masyarakat diminta untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan terhadap Polri sebagai aparat penegak hukum. 

Sebelumnya, Edy Mulyadi menyebutkan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. Videonya pun viral di media sosial

Video itu menyulut reaksi dari masyarakat adat Dayak,  dan Edy telah meminta maaf, tetapi dia tetap dilaporkan.

Diksi "tempat jin buang anak" merupakan diksi yang biasanya digunakan untuk menggambarkan tempat yang sepi, jauh dari keramaian dan terkesan angker.

Editor: Rohman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut