Namun entah kenapa usai dibeli, tanah tidak diatasnamakan Olik Abdul Holik sendiri melainkan diatasnamakan AM.
”Kita kagak tahu kenapa tanahnya diatasnamakan orang lain,” kata A.
Dalam perjalanannya, tanah tersebut diagunkan oleh AM ke bank untuk mendapatkan pinjaman guna mendanai usaha.
Namun usaha AM tidak berjalan lancar. Akibatnya AM tidak bisa membayar angsuran.
Guna menutup angsuran, AM mendapat bantuan pendanaan dari orang lain. Imbalannya tanah tersebut berpindah kepemilikan ke seseorang berinisial H. Lalu H menjual tanah tersebut ke orang lain berinisial I.
Olik Abdul Holik saat dimintai tanggapan iNews Depok membenarkan kejadian tersebut. ”Sudah diselesaikan sama adeknya,” elak Olik.
Namun Olik tidak bersedia menjawab lebih lanjut pertanyaan iNews Depok.
Editor : M Mahfud