PONTIANAK, iNewsDepok.id - Kepala dan Sekretaris Desa di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 800 juta. Uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk foya-foya dan bermain judi slot online.
Kedua tersangka adalah Kepala Desa Sungai Raya Dalam, Mulyadi (MY), dan Sekretaris Desa Sungai Raya Dalam, Suhardi (SH). Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pontianak pada (13/10/2023).
"Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp 800 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan, jembatan, dan saluran air," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Setiawan.
Menurut Agus, kedua tersangka mengaku menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk keperluan pribadi. Mereka menghabiskan uang tersebut untuk foya-foya, seperti membeli barang mewah, pergi ke tempat hiburan, dan membayar hutang. Selain itu, mereka juga mengaku kecanduan bermain judi slot online.
“Salah satu tersangka, Suhardi, mengatakan bahwa dia sudah bermain judi slot online sejak tahun 2019. Dia mengaku sering kalah dan terus berusaha mengejar kemenangan. Dia mengaku tidak bisa berhenti bermain judi slot online karena sudah terlanjur ketagihan," kata Kasubag Humas Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Eko Prasetyo.
Kasus korupsi ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan gaya hidup mewah kedua tersangka. Masyarakat juga merasa tidak puas dengan kinerja pemerintah desa yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel. Masyarakat kemudian melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Pontianak.
"Masyarakat Desa Sungai Raya Dalam merasa kecewa dengan perilaku korupsi yang dilakukan oleh kepala dan sekretaris desanya. Mereka menuntut agar kedua tersangka dihukum seadil-adilnya sesuai dengan perbuatannya. Mereka juga meminta agar dana desa yang dikorupsi dikembalikan dan digunakan untuk pembangunan desa," kata Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Desa Sungai Raya Dalam, Ahmad Fauzi, dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.
Kejaksaan Negeri Pontianak masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Selain mengamankan kedua tersangka, kejaksaan juga menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen-dokumen keuangan desa, bukti transfer uang, barang-barang mewah yang dibeli oleh tersangka, dan bukti transaksi judi slot online.
“Kejaksaan mengatakan bahwa kasus ini masih berkembang dan masih ada kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Kejaksaan juga mengimbau agar masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana desa agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak, Andri Wijaya, dalam jumpa persnya.
Kades dan Sekdes di Kubu Raya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka akan menghadapi proses hukum yang akan menentukan nasib mereka atas tindakan korupsi yang telah mereka lakukan. Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan integritas dan kejujuran.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Tindakan korupsi ini memunculkan kecaman dari warganet. Pejabat desa yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan dana desa dan tidak seharusnya menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Editor : M Mahfud