JAKARTA, iNewsDepok.id - Perkara gugatan The Ducking Group terhadap investor asing asal Jepang Mizuho Asean Investment dengan Nomor Perkara 232/Pdt.G/2022/PN.JKT BRT akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (18/10/2023). Dalam putusan ini, PN Jakarta Barat tidak menerima gugatan dari pihak penggugat.
Majelis Hakim PN Jakbar yang diketuai Syafrudin Ainur Rafiek, memenangkan pihak Investor Mizuho lantaran gugatan pihak The Ducking Group dinilai tidak jelas atau obscuur libel.
Kuasa hukum Mizuho dari Kantor Hukum Muannas Alaidid & Associates, Muannas Alaidid menilai bahwa pada gugatan yang dilakukan The Ducking Group hanya untuk menghilangkan kewajiban mereka terhadap Mizuho.
Muannas mengatakan bahwa gugatan itu dilayangkan The Ducking Group ditujukan agar mereka tidak membayar besaran dana yang wajib dikembalikan sesuai dengan kesepakatan antara investor dengan penerima modal.
“Kami sudah berulang kali menyampaikan dalam persidangan melalui jawaban tertulis dan duplik (bantahan tertulis), kalau gugatan The Ducking Group kami nilai hanya sebagai cara mereka agar tidak membayarkan kewajibannya kepada Mizuho selaku investornya, di mana uang Mizuho yang harus dibayarkan oleh The Ducking Group mencapai $64 juta," kata Muannas, Rabu (18/10/2023).
Editor : M Mahfud