get app
inews
Aa Read Next : Batman dan Warga Kalideres Dicokok Polisi Usai Jadi Pemasok PSK di Australia

PN Jakarta Barat Nyatakan Tidak Menerima Gugatan The Ducking Group Terhadap Mizuho

Rabu, 18 Oktober 2023 | 20:56 WIB
header img
Majelis Hakim PN Jakbar yang diketuai Syafrudin Ainur Rafiek, memenangkan pihak Investor Mizuho lantaran gugatan pihak The Ducking Group dinilai tidak jelas atau obscuur libel. Foto: Ist

"Pembelaan kami di persidangan membuahkan hasil karena akhirnya gugatan The Ducking Group dikalahkan, meski kami sebelumnya melayangkan surat ke banyak instansi lain untuk minta keadilan," imbuhnya.

Muannas menilai, gugatan The Ducking group di PN Jakarta Barat tidak memiliki dasar hukum karena perkara sudah selesai, diputus melalui arbitrase Singapore, di mana The Ducking sudah kalah dan diwajibkan membayar kerugian sebesar $64 juta kepada Mizuho selaku investornya.

Putusan itu, lanjut Muannas, turut dikuatkan dengan sudah terbitnya penetapan eksekusi No : 23/2023.Eks.Jo Tertanggal 28 April 2023 dari PN Jakarta Pusat atas Putusan Arbitrase Singapore.

Muannas menegaskan bahwa masalah The Ducking dengan investor asing Mizuho ini sangat sederhana.

Dirinya menyebut bahwa Mizuho merupakan investor asing yang menanamkan modalnya di The Ducking.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut