get app
inews
Aa Text
Read Next : 389 Kg Sabu Dari Afghanistan Berhasil Diberangus Reserse Narkoba Polda Metro Jaya

PN Jakarta Barat Nyatakan Tidak Menerima Gugatan The Ducking Group Terhadap Mizuho

Rabu, 18 Oktober 2023 | 20:56 WIB
header img
Majelis Hakim PN Jakbar yang diketuai Syafrudin Ainur Rafiek, memenangkan pihak Investor Mizuho lantaran gugatan pihak The Ducking Group dinilai tidak jelas atau obscuur libel. Foto: Ist

Lantas, Mizuho berharap The Ducking adil dalam membayar kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang pernah dibuat oleh kedua belah pihak.

Lebih lanjut, Muannas memberi apresiasi terhadap putusan ini.

Ia menilai lembaga yudikatif telah ikut berperan mendorong program pemerintah dalam menjaga kepastian hukum bagi para investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia.

"Jadi singkatnya, kami sangat mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dimana pada perkara ini menjatuhkan NO (Niet Ontvankelijke Verklaardterhadap gugatan The Ducking Group,” tegasnya.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut