Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Partner Anyar, Hanna Kathia Usung Komitmen Inovasi di SIP Law Firm
Advertisement . Scroll to see content

PN Jakarta Barat Nyatakan Tidak Menerima Gugatan The Ducking Group Terhadap Mizuho

Rabu, 18 Oktober 2023 | 20:56 WIB
  • author Tama
PN Jakarta Barat Nyatakan Tidak Menerima Gugatan The Ducking Group Terhadap Mizuho
Majelis Hakim PN Jakbar yang diketuai Syafrudin Ainur Rafiek, memenangkan pihak Investor Mizuho lantaran gugatan pihak The Ducking Group dinilai tidak jelas atau obscuur libel. Foto: Ist

Lantas, Mizuho berharap The Ducking adil dalam membayar kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang pernah dibuat oleh kedua belah pihak.

Lebih lanjut, Muannas memberi apresiasi terhadap putusan ini.

Ia menilai lembaga yudikatif telah ikut berperan mendorong program pemerintah dalam menjaga kepastian hukum bagi para investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia.

"Jadi singkatnya, kami sangat mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dimana pada perkara ini menjatuhkan NO (Niet Ontvankelijke Verklaardterhadap gugatan The Ducking Group,” tegasnya.

Editor: M Mahfud

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut