JAKARTA, iNewsDepok.id - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang meyakini jika Ketua KPK Firli Bahuri layak ditetapkan sebagai tersangka. Dia tidak meragukan lagi bahwa apa yang dilakukan Firli jelas melanggar Pasal 36 dan 65.
"I have no any doubt about it (saya tidak punya keraguan sama sekali tentang itu)," kata Saut di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (17/10/2023).
Saut mengaku ragu bila penanganan kasus dugaan pemerasan menjadi lambat. Oleh karena itu, dia datang ke Polda Metro Jaya memberikan pandangan soal pertemuan Firli dan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan mendorong Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Saut dipanggil Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan perihal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.
Saut menjalani pemeriksaan dengan 15 pertanyaan. Dari hasil pemeriksaan, Saut menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Firli Bahuri terbukti melawan aturan Pasal 36 dan Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ditanya perihal apakah Firli harus mundur terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Saut menilai hal itu hanya perihal implementasi manajemen dan juga moral.
Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2015-2019 ini yakin, kasus ini akan menjadi pemantik agar semua orang dapat menjalankan antikorupsi.
Saut menilai adanya kasus ini seperti menjadi teguran KPK oleh Polri.
"Sebenarnya dia kan trigger mechanism, dia justru men-trigger orang lain supaya antikorupsi. Sekarang kebalikannya, yang saya bilang sekarang kita minta Polri me-tune up mereka supaya kembali ke jalan yang benar dong kembali ke penegakan hukum," kata Saut.
Dia meyakini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan konsisten memberantas korupsi. Dia yakin Polri bakal menuntaskan kasus tersebut hingga tuntas.
"Saya pikir kalau yang dipertaruhkan pemberantasan korupsi di Indonesia, saya percaya Pak Kapolri dari statement-nya kelihatan ada upaya yang kali ini kita harus membuat badan anti korupsi, ada check and balance dari luar," kata Saut.
Sejak 2004 hingga 2018 terdapat 90 peraturan yang mengatur aturan kerja KPK. Pada tahun 2018 dijelaskan tata kerja KPK salah satunya peraturan Nomor 3 tahun 2018 itu diatur cara kerja KPK.
"Kan surat masuk, ditampung oleh siapa surat pengaduan ditampung oleh siapa bagaimana prosesnya dan lain sebagainya. Mungkin saya akan menyampaikan soal itu sampai nanti bisa masuk ke Pasal 36 dan 65 itu," kata Saut.
Dia menegaskan, dalam UU KPK dijelaskan bahwa alasan apa pun pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan orang diadukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Alasan apapun tidak boleh ketemu, itu di Pasal 36. Di pasal 65 nya di pidana 5 tahun," pungkasnya.
Diketahui, selain Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang penyidik juga bakal memeriksa tiga orang pejabat setingkat eselon satu dan dua di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Kemudian dua orang ajudan di pejabat eselon satu di Kementan.
Editor : M Mahfud